Warga Ukraina Dipaksa Putin Pindah Kewarganegaraan jadi Penduduk Rusia
RIAU24.COM - Warga Ukraina yang tinggal di wilayah pendudukan Rusia diduga dipaksa untuk mengganti kewarganegaraan menjadi warga Rusia.
Jika menolak mereka terancam ditahan hingga dideportasi dari tempat tinggal mereka sat ini.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Yale, ancaman ini dialami warga Ukraina yang tinggal di wilayah Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhizhia.
Hal ini diduga merupakan bagian dari rencana Moskow untuk emengaskan orotitasnya atas warga Ukraina.
Dilansir Reuters, laporan itu mengungkap ada serangkaian dekrit yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, untuk "memaksa" warga Ukraina mendapatkan paspor Rusia.
Dalam laporannya, Direktur Eksekutif di Laboratorium Penelitian Kemanusiaan di Yale Nathaniel Raymond menyebut warga Ukraina di wilayah pendudukan Rusia menjadi sasaran ancaman, intimidasi, pembatasan dari bantuan kebutuhan dasar, dan kemungkinan penahanan atau deportasi.
"Semuanya dirancang untuk memaksa mereka menjadi warga negara Rusia," ungkap Raymond dalam laporan tersebut.
Dia menambahkan, "Yang memprihatinkan di sini adalah bahwa hal itu pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Den Haag dan Jenewa."
Menurutnya warga Ukraina di wilayah yang ada di bawah kendali Rusia tak punya pilihan selain menerima paspor Rusia, jika mereka ingin bertahan hidup.
Dia menyebut ancaman-ancaman ini merupakan tanggung jawab Kremlin dan Presiden Putin, yang telah didakwa atas kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mei lalu, Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin mengklaim Moskow telah memberikan paspor kepada hampir 1,5 juta orang yang tinggal di wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson yang dianeksasi sejak Oktober lalu.
(***)