Mantan Uskup Negara Bagian New York Menikah Setelah Mencoba Meninggalkan Imamat
RIAU24.COM - Seorang uskup berusia 84 tahun di Albany, negara bagian New York, yang gagal mencoba meninggalkan imamat setelah menghadapi tuduhan pelecehan seksual, mengumumkan pernikahannya.
Uskup Emeritus Howard Hubbard membuat pengumuman mengejutkan ini di tengah periode penuh gejolak bagi keuskupan Albany, yang mengajukan kebangkrutan karena gelombang tuntutan hukum dari individu yang mengklaim pelecehan seksual sebagai anak-anak, beberapa di antaranya terjadi beberapa dekade lalu.
Uskup saat ini dari keuskupan New York bagian utara menyatakan bahwa pernikahan Hubbard tidak dianggap sah meskipun ia pensiun dari imamat.
Hubbard mengaku menutupi tuduhan pelecehan oleh para imam untuk menghindari skandal tetapi dengan keras membantah tuduhan melecehkan anak di bawah umur.
Tahun lalu, permintaan Hubbard untuk meninggalkan imamat ditolak oleh Kota Vatikan.
Dia diberitahu untuk menunggu sampai resolusi yang diklaim dari tujuh tuntutan hukum perdata terhadapnya.
Hubbard mengatakan bahwa dia menemukan cinta dengan seorang wanita yang peduli yang berdiri di sampingnya selama tuntutan hukum dan memutuskan untuk menikahinya dalam upacara sipil yang diadakan pada bulan Juli.
"Saya bisa berusia 91 atau 92 tahun sebelum masalah hukum ini selesai," kata Hubbard seperti dikutip oleh Associated Press.
"Sementara itu, saya telah jatuh cinta dengan seorang wanita luar biasa yang telah membantu dan merawat saya dan yang percaya pada saya," tambahnya.
Uskup Albany Edward Scharfenberger mengklarifikasi bahwa aturan yang melarang pernikahan masih berlaku untuk Hubbard, meskipun tidak lagi melayani sebagai imam.
Gereja tidak mengakui pernikahannya sebagai sah, karena ia tetap menjadi pensiunan Uskup Gereja Katolik Roma dan tidak dapat menikah.
Keuskupan Albany, seperti keuskupan lain di negara bagian New York, menghadapi tuntutan hukum dari para korban pelecehan seksual anak-anak sejak New York untuk sementara menangguhkan undang-undang pembatasan, yang memungkinkan orang untuk mengejar tuduhan puluhan tahun.
(***)