Konsumsi Ganja, Karenina Maria Beralasan Alami Gangguan Tidur dan Depresi
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram. Barang tersebut disimpan oleh tersangka dalam laci meja kamar pribadi tersangka," tutur Achmad.
Ganja itu pun diserahkan langsung Karenina kepada polisi.
"Yang kemudian barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan," papar Achmad.
Terjerat kasus narkoba, Karenina pun dijerat Undang-undang (UU) narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Karenina meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terkhusus untuk suami dan anak-anaknya tercinta. Ia meminta maaf telah menjadi contoh yang tidak baik.
"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ucap Karenina.