Menu

Bandar Sabu Internasional Divonis 12 Tahun Penjara Oleh PN Bengkalis

Dahari 3 Aug 2023, 01:38
Sidang vonis terdakwa Fauzan afriansyah alias Vincent Bandar Sabu Internasional
Sidang vonis terdakwa Fauzan afriansyah alias Vincent Bandar Sabu Internasional

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang terhadap terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent, Rabu 2 Agustus 2023 petang.

Sidang ini berdasarkan fakta hukum oleh PN Bengkalis bahwa terdakwa saat itu akan menerima sebanyak 8 kilogram dari 47 kilogram sabu yang diambil oleh saksi Nofriandi.

Sedangkan, sisa 39 kilogram sabu bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterimanya, walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu tersebut, tetapi Majelis Hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima sebanyak 8 kilogram sabu.

"Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 kilogram sabu dari saksi Nofriadi. Dan terdakwa menurut majelis Hakim akan menerima sebanyak 8 kilogram,"ungkap Ulwan Malu'f humas PN Bengkalis.

Diutarakan Ulwan Maluf, dalam persidangan, terdakwa melakukan transfer sebesar 25 juta dan 3 juta kepada Nofriandi yang menurut pengakuannya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Nofriandi dan keluarga.

Akan tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 kilogram narkoba jenis sabu.

Dalam persidangan majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tidak mempertimbangkan hal lain yang terjadi dalam perkara ini diluar persidangan,"ungkapnya.

Kemudian, dengan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim tidak sepakat dengan putusan dengan tuntutan mati dengan pertimbangan lebih lengkap dalam putusan, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara beserta denda 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Fauzan Afriansyah alias Vincent.

Putusan terhadap Napi yang bebas bersyarat atau PB dari Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo didampingi dua hakim anggota Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki.

Atas vonis tersebut, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Fauzan alias Vincent tanpa didampingi penasehat hukumnya menyampaikan pikir-pikir.

Keterlibatan terdakwa Fauzan Afriansyah sebagai tuduhan JPU adalah terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni bersama-sama dengan saksi yang sudah divonis hukumannya yakni M. Nofriadi, saksi Heri Adi dan saksi M. Daud, Aikal (DPO) dan Uncle (DPO), pada hari Selasa (12/4/22) silam sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Muntai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.