7 Fakta Panji Gumilang Diperiksa hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama
RIAU24.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri panggilan Bareskrim terkait kasus penodaan agama. Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya pada 27 Juli lalu Panji Gumilang telah dipanggil penyidik Bareskrim, namun tidak hadir. Kemudian pada 1 Agustus kemarin, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik.
Berikut sejumlah hal diketahui hingga kini terkait pemeriksaan Panji Gumilang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Gumilang Hadiri Panggilan
Diketahui Panji tiba sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa (2/8/2023) kemarin di Bareskrim Polri. Dia terlihat menggunakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam.
Panji terlihat didampingi kuasa hukumnya. Panji hanya bungkam soal pelaporan terhadap dirinya.