Mahfud MD soal ‘Bajingan’ Rocky Gerung: Ini Delik Aduan, Pak Jokowi Tak Mau Mengadu
RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pernyataan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky.
Mahfud pun dengan tegas menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap... ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma'arif pada 2007.
Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
"Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," ucapnya.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujar Mahfud.
Sebelumnya kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan 'Bajingan Tolol' ke Bareskrim Polri, Senin (31/7). Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung itu.
Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu.
(***)