Donald Trump Murka! Usai Didakwa atas Upaya Batalkan Hasil Pemilu 2020
"Meskipun kalah, terdakwa bertekad untuk tetap berkuasa," demikian disebutkan dalam dokumen dakwaan untuk Trump.
"Jadi selama lebih dari dua bulan setelah hari pemungutan suara pada 3 November 2020, terdakwa menyebarkan kebohongan bahwa telah terjadi kecurangan yang menentukan hasil dalam pemilu dan bahwa dirinya benar-benar menang," imbuh dokumen dakwaan itu.
"Klaim-klaim ini salah, dan terdakwa mengetahui bahwa klaim itu salah," sebut dakwaan untuk Trump itu.
Trump dijadwalkan untuk hadir dalam sidang perdana kasus ini di pengadilan federal Washington DC pada Kamis (3/8) waktu setempat.
Kasus ini, menurut laporan Reuters, akan disidangkan oleh hakim distrik AS Tanya Chutkan, yang ditunjuk pada era pemerintahan Presiden AS Barack Obama.
(***)