Menu

Ternyata Eks Ketua KPU Bengkalis Juga Melakukan Pinjaman Uang Untuk Pribadi Melalui Dana Hibah

Dahari 2 Aug 2023, 11:05
Eks ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly
Eks ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU, Fadhilah Al Mausuly juga mantan ketua Komisi Pemilihan Umum saat ini sudah ditahan unit tipikor Satreskrim polres Bengkalis. Fadhilah ditahan, Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Saat press rilis oleh Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menyampaikan bahwa eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly juga ada melakukan pinjaman uang pribadi ke Bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Tersangka Fadhilah Al Mausuly juga ada melakukan pinjaman uang untuk pribadinya dengan bendahara melalui dana hibah tersebut,"ujar Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, Rabu 2 Agustus 2023.

Diutarakannya, terhadap tersangka berdasarkan NPHD dan SPTJM, Fadhilah Al Mausuly merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis sebagai pemberi hibah.

"Pada tahun 2020 Pemerintah Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis untuk proide 2021-2024. Maka untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp40 miliar. Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Bengkalis berdasarkan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021,"beber Kasatreskrim.

Kemudian, Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767 miliar.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU saat itu. Pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI,"ujarnya.

Tersangka juga dikenakan sebagaimana dimaksud salam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana.