Jelang Pemilu, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb
“Ada baiknya kita bergerak melakukan sosialisasi dan audiensi lewat surat resmi ke instansi-instansi terkait mekanisme pindah memilih ini. Kita lakukan inventarisasi instansi yang anggotanya punya banyak kemungkinan pindah memilih. Termasuk kepala daerah sebaiknya kita kirimkan surat secara resmi,"ujarnya.
Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Abdul Rahman selaku Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi. Rahman menjelaskan mekanisme penyusunan DPTb sembari mengulas syarat-syarat pindah memilih.
Rahman juga mengutarakan adanya perbedaan konsep antara “bertugas di tempat lain” dan “bekerja di luar domisili” sebagai syarat pindah memilih.
“Pada 2019 lalu, ada miskonsepsi antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili. Bertugas di tempat lain berarti orang tersebut hanya melakukan tugas beberapa hari menjelang pemungutan suara atau di hari H pemungutan suara, sedangkan bekerja di luar domisili berarti sudah lama bekerja di domisili tersebut walaupun tempat tinggalnya di domisili lain”.
“Indikator bertugas di tempat lain adalah waktu terhitung mulainya masa kerja. Kalau ditugaskan 7 hari sebelum pemungutan suara maka masuk kategori bertugas di tempat lain. Kalau sudah berbulan-bulan sebelum hari H pemungutan suara maka masuk kategori bekerja di luar domisili,” tutur Rahman.