Menu

Pelapor Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro Pakai UU ITE

Zuratul 1 Aug 2023, 11:16
Pelapor Polisikan Rocky gerung di Polda Metro Pakai UU ITE. (VOI/Foto)
Pelapor Polisikan Rocky gerung di Polda Metro Pakai UU ITE. (VOI/Foto)

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Alasan Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun

Halaman: 234Lihat Semua