Menu

Pelapor Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro Pakai UU ITE

Zuratul 1 Aug 2023, 11:16
Pelapor Polisikan Rocky gerung di Polda Metro Pakai UU ITE. (VOI/Foto)
Pelapor Polisikan Rocky gerung di Polda Metro Pakai UU ITE. (VOI/Foto)

RIAU24.COM Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan UU ITE.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Sambungan berita: Pasal 45A ayat (2) berbunyi:
Halaman: 12Lihat Semua