KPU Beri Lampu Hijau pada Partai yang Berniat Gonta-ganti Bacaleg, Asalkan...
"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," sebutnya.