Menu

Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone

Zuratul 31 Jul 2023, 11:18
Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone. (CNNIndonesia/Foto)
Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone. (CNNIndonesia/Foto)

RIAU24.COM -  Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan IMEI bodong itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.

Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," kata Wahyu, Jumat (28/7).

Wahyu menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tutur Wahyu.

Halaman: 12Lihat Semua