DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta soal Kabel Menjuntai di Jalanan Jakarta Makan Korban
Selain itu, anggota lain dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan, Sultan Rif'at Alfatih (20) melapor ke Kepolisian jika vendor tak bertanggung jawab.
"Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Kenneth kemarin.
Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Pasal itu menyebutkan "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tuturnya.
Respons normatif Heru