Kepolisian Bakal Matikan 191 Ribu iPhone yang Registrasi IMEI tak Sesuai Prosedur
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka. Keduanya berinisial F dan A.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(***)