Soal Omnibus Law, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Mengada-ada
"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," sebutnya.
Menurutnya, Kondisi seperti itu tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini.
Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.