Bupati Kasmarni Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, Kamis 27 Juli 2023 di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Penyerahan SK PPPK kepada 122 orang Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022 turut disaksikan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Bustami HY, Sekretaris BKPP Bengkalis Nur Kamaruzaman.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengucapkan tahniah dan selamat bekerja, kepada PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, yang hari ini menerima SK pengangkatannya.
"Semoga saudara-saudari mampu membuktikannya dengan prestasi kerja yang lebih baik, akuntabel, berintegritas, loyal serta disiplin dan memiliki komitmen kuat terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang telah diberikan. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," harap Kasmarni.
Kemudian Kasmarni menambahkan, jalankan tugas dan amanah ini dengan baik, inovatif, responsif, profesional, dan berintergritas serta memiliki kapabilitas yang tinggi, mencakup komitmen serta pengalaman. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk daerah ini, curahkan semua perhatian dan kemampuan anda dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Lalu sambung Kasmarni, sebagaimana Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 pasal 43 menyebutkan, masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat yaitu 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.