Menu

Bicara Soal Legalitas Partai Usai Ganti Ketum

Azhar 25 Jul 2023, 23:05
Anggota KPU RI, Idham Holik bicara soal legalitas kepengurusan apabila terjadi pergantian ketua umum (Ketum) Parpol. Sumber: merdeka.com
Anggota KPU RI, Idham Holik bicara soal legalitas kepengurusan apabila terjadi pergantian ketua umum (Ketum) Parpol. Sumber: merdeka.com

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik bicara soal legalitas kepengurusan apabila terjadi pergantian ketua umum (Ketum) Parpol.

Seperti misalnya soal wacana di internal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atau Partai Golkar yang menyebar di masyarakat dikutip dari rmol.id, Selasa 25 Juli 2023.

Menurutnya, pergantian ketum tidak mengubah legalitas kepesertaan Parpol dalam Pemilu.

Alasannya karena kepengurusan parpol yang diakui KPU yang bisa mengikuti Pemilu 2024 adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya kepengurusan Parpol di tingkat nasional yang baru harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham," sebutnya.

Untuk diketahui, merebak isu perubahan struktur Parpol yang terjadi terhadap PKN.

Partai ini disebut akan mengangkat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Ketum.

Tak hanya itu, Partai Golkar juga tengah mencuat isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh sejumlah pengurus dan kader untuk tujuan mengganti ketum mereka.