Jutaan Bukti Harus Diperiksa, Sidang Kasus Donald Trump Bakal Digelar Mei 2024
RIAU24.COM - Sidang kasus salah menangani dokumen rahasia Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan digelar pada Mei 2024. Sidang baru digelar pada 2024 dengan alasan ada jutaan halaman bukti dokumen yang harus diperiksa.
Dilansir AFP, Sabtu (22/7), Hakim Pengadilan Distrik AS Aileen Cannon menetapkan dimulainya sidang terhadap Donald Trump pada 20 Mei 2024.
Jaksa telah meminta agar persidangan dimulai pada Desember tahun ini. Sementara pengacara pembela Trump meminta agar persidangan diadakan setelah pemilu November 2024.
Cannon mengatakan dia memilih tanggal mulai Mei untuk memberi kedua belah pihak waktu untuk memproses lebih dari 1,1 juta halaman bukti dokumen. Ini adalah tantangan yang dihadapi dalam menangani dokumen rahasia di inti kasus.
"Tidak ada yang tidak setuju bahwa Terdakwa membutuhkan waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasinya atas kemauan mereka sendiri," kata Cannon.
Sidang akan diadakan di gedung pengadilan federal di Fort Pierce, sebuah kota sekitar 130 mil (210 kilometer) utara Miami di bagian Florida yang dimenangkan dengan mudah oleh Trump dalam pemilihan presiden 2016 dan 2020.
Trump yang berusia 77 tahun adalah kandidat terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik dan persidangan akan dimulai menjelang akhir kampanye utama untuk memilih kandidat dari partai tersebut.
Konvensi Nasional Partai Republik, di mana calon akan dipilih, akan berlangsung 15-18 Juli di Milwaukee tetapi sebagian besar kontes utama utama sudah berlangsung pada 20 Mei.
Seorang juru bicara Trump menyambut baik keputusan hakim untuk tidak memulai persidangan pada bulan Desember. Kubu Trump sempat menyebut rencana sidang pada Desember 2023 sebagai 'kemunduran bagi upaya (Departemen Kehakiman) untuk menolak proses hukum yang adil dari Presiden Trump'.
"Jadwal yang ekstensif memungkinkan Presiden Trump dan tim hukumnya untuk terus melawan tipuan kosong ini," kata juru bicara itu.