Sempat Berduel Dengan Korban, Pelaku Rampok Menggunakan Sajam di Bengkalis Berhasil Diringkus, Satu DPO
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di toko siang malam Jalan tengku umar, kelurahan Bengkalis kota, kecamatan Bengkalis, Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Dari dua orang pelaku curas ini, satu orang berhasil diamankan sedangkan, satu pelaku masih dalam buronan pihak kepolisian resort polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap Jefri alias Jef warga Kembung Luar, kecamatan Bantan.
"Tersangka Jefri melakukan pencurian dengan kekerasan pada Senin 17 Juli 2023 pukul 06.00 wib. Berhasil ditangkap di Jalan Hasanudin. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan masuk DPO,"ungkap AKP M Reza, Sabtu 22 Juli 2023.
Diutarakan AKP Reza, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa, uang tunai Rp70 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan senjata tajam berupa golok.
Berawal, pukul 05.35 Wib telah terjadinya pencurian dengan kekerasan saat korban sedang membuka pintu ruko sebelah kanan lalu korban membuka lagi pintu sebelah kiri. Lalu pelaku memasuki kedalam ruko.
Setelah diketahui, korban pun mengejar pelaku di saat kejar kejaran tersebut uang yang di bawa tersangka terjatuh sebanyak Rp.35 juta, korban mengambil uang dan lanjut mengejar sampai persimpangan dan korban putar balik di karenakan tersangka membawa sajam.
"Saat di toko korban menyimpan uang dan langsung mengambil motor melanjutkan pengejaran pelaku. Tepat dipos ronda jalan hasanudin tersangka keluar dari pos belakang menggunakan pakaian singlet dan tidak menggunakan sandal dan korban pun sempat berduel dengan tersangka,"ungkapnya.
Selanjutnya, saat tersangka melawan hingga sempat melarikan dari pegangan korban. Lalu korban mengejar tersangka menggunakan motor hingga kantor BPBD. Kemudian korban pulang dan tidak melanjutkan pengejaran dan uang yang dibawa Rp 70 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku.
"Saat berada di TKP team opsnal mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya ada satu orang laki- laki di curigai merupakan salah satu dari pelaku curas tersebut, dengan cepat Team Opsnal dan di bantu piket SPKT polres Bengkalis mengamankan pelaku dan kendaraannya langsung dibawa ke polres Bengkalis,"ungkapnya lagi.
Ketika melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut, ungkap Reza, pelaku Jefri alias Jef, sempat tidak mengakui perbuatannya, lalu Team kembali ke TKP dan mengecek urutan kejadian dan mengambil keterangan saksi saksi berada ditempat kejadian.
"Setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, kemudian tersangka Jep mengakui perbuatannya bersama temannya bernama HI yang masuk DPO," pungkasnya.