5 Kg Sabu dan 1.836 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polresta Pekanbaru
Lebihlanjut, Kapolresta menerangkan 6 tersangka yang dipidanakan karena memiliki barang haram itu adalah WN, JH, YH, BY, IN serta AR.
“6 tersangka ini dipidanakan pada 5 berkas perkara berbeda. Saat ini semuanya ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” jelasnya.
“Para tersangka akan dipidanakan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tutupnya.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis