Menu

5 Kg Sabu dan 1.836 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

Khairul Amri 20 Jul 2023, 15:10
Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian.
Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian.

Lebihlanjut, Kapolresta menerangkan 6 tersangka yang dipidanakan karena memiliki barang haram itu adalah WN, JH, YH, BY, IN serta AR.

“6 tersangka ini dipidanakan pada 5 berkas perkara berbeda. Saat ini semuanya ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” jelasnya.

“Para tersangka akan dipidanakan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua