Warga Kelurahan Pergam Rupat Diringkus Bersama 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Ektasi
Foto: Tersangka MH dengan tangan terborgol besi
"MH ini diketahui sudah dua kali melakukan aksinya dan dijanjikan sejumlah uang untuk membawa barang haram itu tujuan ke Pekanbaru,"ungkapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun.