Parlemen Sri Lanka Mengesahkan RUU Antikorupsi Tanpa Pemungutan Suara
RIAU24.COM - Parlemen Sri Lanka pada Rabu (19 Juli) menyetujui RUU antikorupsi penting tanpa pemungutan suara. RUU yang disahkan oleh 225 anggota parlemen negara Asia Selatan itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di negara yang dilanda krisis itu.
Proses pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari persyaratan terkait bailout USD 2,9 miliar dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"RUU itu disahkan dengan amandemen," kata Ketua parlemen Sri Lanka Mahinda Yapa Abeywardena kepada anggota parlemen setelah lebih dari dua lusin halaman amandemen dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang selama sesi pagi.
Tahun lalu, Sri Lanka mengalami krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam lebih dari tujuh puluh tahun setelah cadangan devisa negara itu menjadi sangat rendah.
Hal ini memaksa negara kepulauan itu gagal membayar utang luar negerinya. Hal ini membuat inflasi meningkat drastis. Mata uang negara terdepresiasi dengan cepat.
Tampaknya ada beberapa tanda harapan setelah Sri Lanka mengunci program senilai USD 2,9 miliar dengan IMF pada bulan Maret.