Polisi Moral Iran Razia Besar-besaran, Tangkap Wanita yang Tak Berhijab
Meski niatnya "meringankan hukuman", RUU ini tetap memicu perdebatan sengit di dalam negeri.
RUU itu mengusulkan pengetatan hukuman dan denda bagi "siapa pun yang melepas cadar mereka di tempat umum atau di dunia maya". Meski begitu, dikutip i24News, RUU itu mencabut penerapan hukuman penjara bagi para pelanggar.
(***)