Tiga Kampung di Kabupaten Siak Ikut Anugerah Paralegal Justice Award MA RI
Bupati Alfedri menambahkan, seorang Lurah/Penghulu memiliki sumber daya memadai, seperti faktor kedekatan dengan warganya, figur ketokohan dan hubungan kekerabatan dengan para pihak yang bersengketa. Sehingga pada umumnya akan lebih mudah untuk bisa menjalin komunikasi secara efektif dengan banyak pihak.
"Semua itu menjadi modal besar bagi para penghulu untuk bisa menjadi juru damai, selanjutnya tinggal didukung kemampuan penghulu itu sendiri dalam membangun komunikasi dan melakukan pendekatan secara personal kepada para pihak. Keberhasilan para juru damai dalam meredam konflik di tengah masyarakat akan meningkatkan rasa aman dan nyaman nagi warganya, "ujarnya.
Lanjutnya, penghulu harus mampu menyerap potensi di segala bidang, baik bidang sosial, ekonomi budaya, dan lainnya. Tentunya hal ini diterapkan dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengikuti segala peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam dialog tersebut, Sekda Siak Arfan Usman, Asisten Pemkesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi, Para Mediator Non Hakim dari UNRI, UIR, DAN UNILAK, Segenap ADVOKAT, Pimpinan OPD terkait, Camat se-Kabupaten Siak, Para Lurah/Penghulu se-Kabupaten Siak, Mahasiswa, dan Pimpinan Ormas.(infotorial)