Menkes Bicara Peran IDI Pasca UU Kesehatan Baru Disahkan, Bakal Seperti Ini
RIAU24.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan peran organisasi profesi, seperti IDI, dalam UU Kesehatan yang baru tidak jauh berubah. Hanya saja, fungsinya sebagai regulatori yang akan dikembalikan ke pemerintah.
Menkes mengatakan hal ini dilakukan atas masukan dokter-dokter muda yang mengaku kesulitan melakukan praktik atau mengambil spesialis karena tidak memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
"Peran IDI akan sama sebagai organisasi profesi lainnya. Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi seperti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah," ujarnya saat ditemui di Gedung IMERI FKUI, Jumat (14/7/2023).
"Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktik di tempat tertentu dan mengambil spesialis," sambungnya.
Terkait organisasi profesi yang tidak termasuk dalam UU Kesehatan yang baru, Menkes menuturkan hal itu tidak mempengaruhi keberadaan dari organisasi profesi itu sendiri.