Menu

Jokowi Terbitkan Perpres, Sosok Pejabat IKN Ini Dapat Tunjangan Kinerja Terbesar Rp98 Juta

Rizka 14 Jul 2023, 12:21
Jokowi dan Pejabat IKN
Jokowi dan Pejabat IKN

RIAU24.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tak hanya gaji dan tukin, para pejabat IKN tersebut mendapat fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja berdasarkan Perpres tersebut sesuai kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220.
  2. Kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888.
  3. Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566.
  4. Kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.

Lalu siapa yang menduduki jabatan sekretaris IKN? Ternyata dia adalah Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Achmad Jaka Santos Adiwijaya dikenal dari kalangan akademisi. Achmad Jaka Santos Adiwijaya merupakan dosen pascasarjana Universitas Djuanda prodi Magister Hukum. Dia telah menempuh pendidikan hingga jenjang S3 dan mendapat gelar Doktor.