Menu

Din Syamsuddin Dukung Mahfud MD Tindak Tegas Pentolan Al Zaytun

Azhar 12 Jul 2023, 23:32
Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020, Din Syamsuddin mendukung  Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta penyelesaian persoalan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak berlarut-larut. Sumber: Rmol.ID
Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020, Din Syamsuddin mendukung Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta penyelesaian persoalan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak berlarut-larut. Sumber: Rmol.ID

RIAU24.COM - Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020, Din Syamsuddin mendukung  Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta penyelesaian persoalan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak berlarut-larut.

Sama-sama diketahui, Mahfud MD menyatakan Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum harus ditindak dikutip dari rmol.id, Rabu 12 Juli 2023.

Terlebih Panji Gumilang menunjukkan keangkuhannya, hingga mengadukan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dan Lembaga MUI ke kepolisian.

"Semua itu sangat jelas dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk menyeret Panji Gumilang ke pengadilan. Setuju jika lembaga Ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan, seperti ungkapan populer, jangan menangkap tikus dengan membakar habis lumbung padi," ujarnya.

Dia juga menyesalkan kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Al Zaytun hingga berlangsung lama dan muncul secara berkala, tetapi tidak pernah diselesaikan tuntas.

Akibatnya, Panji Gumilang selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan berani menantang para penentangnya.

Situasi itu justru menimbulkan dugaan bahwa Panji Gumilang mendapat perlindungan dan dukungan dari kekuatan besar.

Selain masalah pemahaman dan praktik keagamaan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama Islam, ada pula kasus-kasus lain, seperti penyelewengan dana.

Lalu penyelewengan sertifikat tanah, pelecehan seksual, dan lain-lain.

Semua itu sangat jelas dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk membawa Panji Gumilang ke pengadilan.