Sebut Bukan Kewenangan Menko Polhukam, Pengacara Panji Gumilang Minta Mahfud Tak Asal Ngomong Tersangka
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar polemik ponpes Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Panji Gumilang yang dianggap sebagai biang keladi permasalahan telah ditangani.
Mahfud bahkan mengklaim gelar perkara telah dilakukan dan Panji akan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim.
"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).