Komisi Pemilihan Umum Thailand Rekomendasikan Penangguhan PM Pita Limjaroenrat Sebagai Anggota Parlemen
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Thailand merekomendasikan bahwa Pita Limjaroenrat, seorang calon perdana menteri, harus diskors sebagai anggota parlemen (MP).
Hal itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan komisi, lapor kantor berita AFP pada hari Rabu (12 Juli) mengutip ketua Ittiporn Boonprakong.
Pada hari Rabu, komisi itu akan menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi temuan penyelidikannya mengenai apakah Limjaroenrat, seorang pemimpin Partai Move Forward melanggar aturan kampanye.
Perkembangan ini sehari sebelum Limjaroenrat akan mengikuti pemungutan suara di jabatan perdana menteri.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Perintahkan Untuk Mengembalikan Jam Tangan Swatch Bertema LGBTQ Yang Disita
Dia mendapat dukungan dari delapan partai dalam aliansi yang berusaha membentuk pemerintahan berikutnya.
(***)