Bobby Nasution Dukung Tembak Mati Begal, LBH Medan Kritik Keras
RIAU24.COM - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menilai pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta agar polisi menindak tegas pelaku begal di lapangan walaupun harus ditembak mati bertentangan dengan hukum dan HAM.
LBH menekankan sikap menantu Presiden Joko Widodo tersebut mengarah kepada dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing). Artinya, menurut LBH, sikap Bobby soal hukum mati tak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal itu sendiri.
"Sehingga sikap tersebut juga kami nilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya," kata Alinafiah kepada wartawan, Selasa (11/7).
Alinafiah meminta Bobby Nasution mengkoreksi diri sebab dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini artinya program kerja Pemerintah Kota Medan saat ini masih belum tepat sasaran.
"Penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota. Misalnya melakukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan bersama babinkamtibmas, babinsa dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
LBH Medan, tambahnya, mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kepolisian untuk mencegah dan memberantas begal dan geng motor.
Namun tetap harus mengedepankan aturan hukum dan berlandaskan pada hak asasi manusia.
Menurutnya Penindakan terhadap aksi begal dan geng motor tentunya harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo. UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
ICJR ingatkan polisi
Terpisah, Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Girlie Aneira Ginting mengingatkan agar aparat kepolisian untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.
"Tindakan tembak mati pelaku kejahatan merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Karena itu, ICJR juga meminta Bobby Nasution untuk mengedepankan pendekatan sistemik dalam menanggulangi kejahatan.
Sebab Wali Kota Medan memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak warganya, sekalipun pelaku kejahatan.
"ICJR meminta Wali Kota Medan untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran," bebernya.
Bobby dukung polisi tembak mati begal
Bobby sebelumnya menekankan aksi kriminal geng motor dan begal sadis yang tidak segan-segan membunuh korban sudah sangat meresahkan.
"Dan apabila masih sering terjadi, saya dengar pak Kapolres menyampaikan akan ditindak di lapangan walaupun harus ditembak mati. Itu kami rasa yang kita perlukan hari ini di wilayah kota Medan," kata Bobby melalui akun instagram pribadinya.
Bobby mengatakan begal dan pelaku kejahatan tak punya tempat di Kota Medan. Sebab aksi mereka meresahkan masyarakat.
Karena itu sudah tepat jika aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Aksi mereka meresahkan, sudah tepat jika aparat bertindak tegas karena kita ingin ketenangan, keamanan di Medan. Semoga ketegasan petugas membuat para pelaku begal sadis jera," ucapnya.
(***)