Sudah Masuk Sejak Minggu Lalu, Pimpinan Al Zaytun Gugat Wakil Ketua MUI
RIAU24.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melansir nasional.kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli, Senin (10/7).
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 6 Juli 2023.
Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.
Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat institusi, yakni organisasi masyarakat (ormas) MUI.
"Tergugat dua MUI," ujar dia.
Sementara, Anwar Abbas yang digugat Panji Gumilang mengaku tidak ingin berkomentar terlebih dahulu. Menurutnya, gugatan merupakan hal biasa dan jalan hidup yang harus dilalui.
"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," ucap pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.