Menu

Siap Jadi Mediator Pembebasan Pilot Susi Air, Tapi Komnas HAM Akui Belum Pernah Diminta

Rizka 10 Jul 2023, 16:41
Penyanderaan Pilot Susi Air
Penyanderaan Pilot Susi Air

RIAU24.COM - Kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  dalam penyelesaian kasus penyanderaan Pilot Susi Air Philips Mark Marthens di Papua dinilai sulit diharapkan.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menegaskan, belum pernah diminta menjadi negosiator dalam pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.

"Kita sampaikan dari awal, untuk memastikan apakah memang pernah ada permintaan ke Komnas Pusat, belum ada permintaan (menjadi negosiator) itu," ujar dia dilansir dari nasional.kompas.com.

Adapun permintaan yang diungkapkan Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua terkait negosiator disebut tidak bisa diverifikasi.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey disebut hanya melaporkan permintaan dari video dan permintaannya tak bisa diklarifikasi.

"Itu kan melalui video, ada permintaan, tapi kita tidak bisa klarifikasi siapa sebenarnya. Dan apalagi di sana banyak faksi-faksi, pihak A mengatakan begini, belum tentu pihak B," imbuh dia.

Abdul juga mengatakan, pernyataan Komnas HAM terkait dengan kesiapan sebagai negosiator sudah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk kepada pemerintah. Komnas HAM, sangat siap untuk menjalankan fungsi mediasi dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air tersebut.

"Makanya saya sampaikan kita secara terbuka siap menjadi mediator, kalau memang diperlukan kita siap. Dalam pertemuan-pertemuan kita sampaikan, kalau mau jadi mediator kita siap, dan fungsi mediasi itu ada Komnas HAM," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua diminta menjadi negosiator dalam negosiasi penyanderaan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, permintaan sebagai negosiator itu dilayangkan oleh pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) kelompok Egianus Kogoya.