Prancis Larang Penjualan Kembang Api untuk Perayaan Hari Bastille Pasca Kerusuhan
RIAU24.COM - Pemerintah Prancis merilis dekrit resmi, pada hari Minggu (9 Juli) mengumumkan larangan penjualan, kepemilikan dan pengangkutan kembang api selama akhir pekan 14 Juli.
Ini terjadi lebih dari seminggu setelah Prancis menyaksikan enam malam kerusuhan dan kerusuhan atas pembunuhan seorang remaja berusia 17 tahun oleh seorang petugas polisi di halte lalu lintas.
Keputusan pemerintah Prancis yang diterbitkan dalam Official Journal pada hari Minggu menyatakan, "Untuk mencegah risiko gangguan serius terhadap ketertiban umum selama perayaan 14 Juli, penjualan, kepemilikan, pengangkutan dan penggunaan artikel piroteknik dan kembang api dilarang hingga 15 Juli secara inklusif."
Namun, larangan itu tidak meluas ke para profesional atau kotamadya yang menyelenggarakan kembang api tradisional untuk perayaan Hari Bastille, pernyataan itu menambahkan. Keputusan itu juga mulai berlaku segera.
Ini juga terjadi sehari setelah Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne, dalam sebuah wawancara dengan surat kabar harian Le Parisien mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan sarana besar-besaran untuk melindungi Prancis selama hari libur nasional, di tengah kekhawatiran kemungkinan kebangkitan kerusuhan dan kemudian menyebut 13-14 Juli sebagai hari sensitif.