KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
RIAU24.COM - Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK, Jumat (7/7/2023).
Mengutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Andhi Pramono sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi status Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didamping Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.
Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).
Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (12/6).
KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.
Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.