Breaking News! Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," ujar Sirande Palayukan.
"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," lanjut Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," tambahnya.
"Demikian diputuskan dalam rapat pemusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023 oleh Sirande Palayukan sebagai Hakim Ketua, dan Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno sebagai hakim-hakim anggota," kata Sirande Palayukan.
"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Sirande.
Setelah menolak vonis Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding Doddy Prawiranegara.
(***)