10 Pria India Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Siksa dan Bunuh Pemuda Muslim
RIAU24.COM - Pembunuhan seorang pria muslim di India yang dilakukan oleh 10 pria akhirnya menemukan titk terang. Pengadilan India menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena "hukuman mati tanpa pengadilan" terhadap seorang pria Muslim, yang meninggal setelah disiksa dan dipaksa untuk menyanyikan slogan-slogan Hindu.
Tabrez Ansari diikat ke tiang dan disiksa selama 12 jam pada 2019, saat dia menangis dan memohon kepada massa yang menuduhnya melakukan perampokan.
Sebuah video insiden yang menjadi viral di media sosial menunjukkan pria berusia 24 tahun itu dipaksa untuk meneriakkan "Jai Sri Ram" yang berarti "salam Tuhan Ram", sebuah slogan yang banyak digunakan oleh kelompok garis keras Hindu.
Polisi kemudian menahan Ansari karena pencurian saat dia dalam kondisi kritis, dan membawanya ke rumah sakit beberapa hari kemudian, di mana dia meninggal saat dalam tahanan.
Menyusul protes publik, polisi menangkap 12 pria Hindu, dua di antaranya kemudian dibebaskan karena kurangnya bukti.
Sebanyak 10 orang didakwa minggu lalu atas pembunuhan seorang yang tidak bersalah, dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 10 tahun pada Rabu (5/7).
Istri Ansari, Shaista Parveen, yang menuduh polisi membantu pembunuhan suaminya, mengatakan dia akan mengajukan banding untuk menambah hukuman.
"Saya menghormati perintah pengadilan, tapi saya tidak sepenuhnya puas dengan itu. Kami akan mendekati pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan," katanya kepada AFP.
Perdana Menteri India Narendra Modi, yang dikritik karena tidak berbicara menentang kekerasan agama, mengatakan dia "tersakiti" oleh pembunuhan Ansari.
Pemerintah nasionalis Hindu Modi dituduh menutup mata terhadap meningkatnya jumlah serangan main hakim sendiri terhadap minoritas Muslim.
Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan massa Hindu makin berani di bawah Partai Bharatiya Janata Modi, yang berkuasa pada 2014.