Menu

Bentrok Warga Dua Desa di Kecamatan Siak Kecil Dikarena Lahan Dicaplok Perusahaan Asal Kabupaten Siak

Dahari 5 Jul 2023, 13:36
Warga masyarakat Sungai Nibung dan Bandar Jaya kecamatan Siak Kecil
Warga masyarakat Sungai Nibung dan Bandar Jaya kecamatan Siak Kecil

RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga kawasan hutan dan lahan yang masih diwilayah kabupaten Bengkalis tepatnya diareal Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil dicaplok oleh pihak perusahaan atau sekelompok oranh mengatasnamakan Kelompok Tani Kabupaten Siak.

Atas adanya pencaplokan kawasan hutan, lahan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis tersebut, menyebabkan ratusan masyarakat dari Desa Sungai Nibung dan Bandar Jaya bergerak hingga hampir saja terjadinya bentrok fisik, hal ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2023 kemarin.

Dari rekaman video yang beredar bahwa, salah seorang dari sekian warga sempat melempar batu dalam keadaan emosi ke pihak perusahan, hanya saja kala itu dapat dihalangi oleh beberapa orang masyarakat lainya.

Sementara, Kasi Pemerintahan Desa Sungai Nibung, Wiji mengatakan bahwa lahan dan kawasan hutan sekitaran mereka itu telah diklaim oleh salah satu pihak perusahan sawit dari wilayah Kabupaten Siak dan wilayah tersebut dikatakan masuk dalam wilayah hak guna usaha perusahan asal Kabupaten Siak.

"Padahal sudah sekian lama masyarakat  berdomisili dilingkungan RT 17 desa sungai nibung maupun pemerintah Desa sungai Nibung tidak pernah mengetahui kalau areal pemukiman, perkebunan maupun kawasan hutan wilayah Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya masuk dalam HGU perusahan dari Kabupaten Siak ini,"kesal Wiji, Rabu 5 Juli 2023

Kejadian pada 30 Juni 2023 lingkungan RT 17 itu, kembali diutarakan Abdul Hamid Siregar menjabat selaku ketua RT 17 Desa Sungai Nibung mengatakan bahwa, pada saat kejadian masyarakat  Sungai Nibung bersama masyarakat Desa Bandar Jaya kurang lebih 300 orang mendatangi kelokasi yang rencana ingin melakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahan itu.

"Saat itu masyarakat menolak rencana keinginan perusahan hingga terjadi ketegangan dan hampir saja terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahan,"ujat Hamid Siregar.

Diutarakannya, pihak perusahan yang berkantor dan memiliki perkebunan sawit diwilayah Kabupaten Siak,"Mereka ini ingin masuk kewilayah desa kami untuk mengukur lahan yang mereka  katakan termasuk dalam HGU mereka, padahal masyarakat maupun pemerintah desa tidak mengetahui kalau pihak perusahan memiliki lahan HGU nya di areal desa sungai nibung,"bebernya.

"Ketika mereka masuk kewilayah kita untuk mengukur lahan, tentu masyarakat banyak yang keberatan,"ungkapnya lagi.

Kemudian, mantan BPD Desa Bandar Jaya mengungkapkan jumlah kawasan hutan dan lahan Desa sungai Nibung serta desa Bandar jaya diduga dicaplok oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan maupun para pihak perusahan yang beroprasi diwilayah Kabupaten Siak diperkirakan kurang lebih 5000 hektar. 

"Padahal, batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis sudah sangat jelas ditentukan sesuai UU tentang pembentukan Kabupaten siak ditahun 1999. Kemudian dipertegaskan lagi dengan Permendagri No 28 tahun 2018 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dalam menentukan titik kordonatnya,"pungkasnya.