KPU Riau Terima 5 Dokumen Perbaikan dari Bakal Calon DPD
RIAU24.COM - KPU Riau terima 5 dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi yang ditemui di ruang kerjanya Senin (3/7/2023) kemarin.
“Pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 kepada bakal calon DPD dan DPRD pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Riau yang belum memenuhi dokumen syarat bakal calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau mulai tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023,” ungkap Joni.
Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa baru hari ini ada bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. “Sejak dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru hari ini yang sudah merupakan hari ke tujuh dari 14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” lanjut Joni.
“Dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada,” sambungnya.
Joni juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni s.d 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul. 23.59. WIB.