Apakah Media Sosial Bertanggung Jawab Untuk Memicu Kerusuhan di Prancis?
Hukum pelecehan dunia maya di Prancis
Di Prancis, ada undang-undang yang menentang pelecehan dunia maya karena ancaman kejahatan media sosial, seperti pemerkosaan dan pembunuhan dapat dituntut. Namun, itu sangat jarang.
Sebuah RUU disetujui oleh parlemen negara itu pada tahun 2020 yang akan memaksa platform dan mesin pencari untuk menghapus konten terlarang dalam waktu 24 jam.
Sekitar 12 bulan kemudian, 11 dari 13 orang didakwa oleh pengadilan karena melecehkan dan mengancam seorang remaja yang dengan keras mengkritik Islam dalam sebuah postingan online. Tapi terutama, orang-orang yang didakwa hanya mereka yang bisa dilacak.
(***)