Terseret Kasus BTS Bakti Kominfo, Besok Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Sementara ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka adalah Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.