Menu

Menpora Akan Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Rizka 2 Jul 2023, 14:13
Dito Bimo Nandito Ariotedjo
Dito Bimo Nandito Ariotedjo

RIAU24.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo terkait Korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Dito akan diperiksa sebagai saksi.

"Betul, dipanggil Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dilansir dari news.detik.com, Minggu (2/7).

Sementara itu, terpisah, Dito Ariotedjo belum menjawab secara gamblang akan hadir atau tidak dalam pemanggilan besok. Dito mengaku akan menyampaikan ke publik perihal ini.

"Sudah pokoknya nanti kita akan info ke teman-teman media biar lebih bagus dan lebih ciamik," kata Dito.

"Pokoknya nanti akan kita kontak," imbuhnya.

Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Seperti diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.