Polisi Rusia Selidiki Mahasiswa Indonesia yang Tewas Tenggelam di Sungai Volga
Autopsi merupakan peraturan Pemerintah Federasi Rusia bagi setiap individu, termasuk warga negara asing (WNA), yang meninggal dunia di wilayah tersebut.
Setelah autopsi, otoritas setempat akan menerbitkan dokumen resmi sertifikat kematian yang dijadwalkan selesai pada Senin (3/7/2023). Sertifikat kematian tersebut menjadi dasar untuk proses kepulangan jenazah dari Moskow ke Tanah Air.
Terkait hal tersebut, Pemprov Maluku berupaya melakukan langkah koordinasi secara intens dengan KBRI di Moskow maupun pihak keluarga terkait rencana kepulangan jenazah ke Maluku.
Keluarga korban pun telah mengirimkan kelengkapan administrasi ke KBRI Moskow antara lain KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya untuk persyaratan yang harus dipenuhi.
(***)