Siapa Larry Householder? Mantan Republikan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Korupsi
RIAU24.COM - Mantan Ketua DPR Ohio Larry Householder (kanan) telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas skema korupsi terkemuka senilai $ 61 juta.
Mantan anggota Partai Republik itu menerima hukuman maksimum karena menerima suap dari perusahaan utilitas FirstEnergy untuk meloloskan undang-undang secara bebas kepada perusahaan, termasuk bailout yang didanai pembayar pajak senilai $ 1,3 miliar dari dua pembangkit nuklir perusahaan.
Paket ini disahkan menjadi undang-undang.
Selama persidangan, jaksa federal meminta hukuman penjara 16 hingga 20 tahun untuk mantan Ketua DPR dengan mengatakan bahwa dia bertindak sebagai bos mafia klasik untuk skema tersebut.
Selain itu, dalam sebuah memo, mereka menulis, "Householder pernah menduduki salah satu dari tiga kantor paling kuat di Negara Bagian Ohio. Dia sekarang menghadapi hukuman penjara yang substansial karena menyebabkan kerusakan yang tak terukur pada institusi demokrasi di Ohio, melalui arahannya dari perusahaan kriminal. "
Dalam sebuah pernyataan, jaksa federal Kenneth Parker mengatakan, "Larry Householder secara ilegal menjual rumah negara, dan dengan demikian dia akhirnya mengkhianati orang-orang hebat Ohio yang dia pilih untuk melayani."