Meningkatkan Perekonomian di Rupat Utara, Komisi II Bangun Sinergitas Bersama Dinas Perikanan Prov Riau
RIAU24.COM -BENGKALIS - Menindaklanjuti hasil monitoring lokasi tambak udang dibeberapa tempat beberapa waktu lalu sekaligus mempertanyakan fasilitas dermaga perikanan di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis langsung melakukan diskusi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Selasa 27 Juni 2023 kemarin lalu.
"Komisi II telah meninjau tambak udang yang ada di Rupat utara beberapa waktu yang lalu, dan kami melihat ada potensi perekonomian bagi masyarakat sekitar, namun masih kurangnya koordinasi program pengembangan tambak udang ini terhadap pelaku atau petani,"ujar H Adri.
Ia berharap, ungkap Adri, pihak provinsi dapat memfasilitasi melalui program dan kegiatan yang langsung menyentuh pada kelompok penambak udang.
Selain itu, Komisi II menginginkan agar provinsi dapat membangun kembali dermaga perikanan yang ada dipulau Rupat Utara mengingat kondisinya yang sudah dan tidak layak pakai.
"Intinya kami ingin membangun sinergitas dengan provinsi dan kedepan dari sisi penganggaran dapat lebih berkembang, kemudian Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis dapat membawa dampak kemaslahatan bagi masyarakat," ujar H Adri lagi.
Mengenai konteks tambak udang, Kabid Budidaya Mulyadi mengatakan, diatur dalam Permendagri 050 Provinsi tidak bisa memberikan bantuan, hanya bisa melakukan audit CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik).
"Sudah pernah ada proposal yang masuk dari Kabupaten Bengkalis terkait tambak ini, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak didapati masalah status pemilik tambak tersebut. Walaupun sifatnya hibah, bantuan ini juga sifatnya harus tepat sasaran dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang layak dibantu," jelasnya.
Yang jelas, ujar Mulyadi, secara tahapan bantuan hibah, provinsi mengacu pada Pergub No 2 Tahun 2022, artinya ada kelengkapan proposal dan proposal Kabupaten Bengkalis tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Selain itu masalah tepat sasaran juga menjadi perhatian provinsi, bagaimana pengurus tambak udang tersebut dapat mengayomi, melibatkan warga sekitar atau saudara yang kurang mampu.
Untuk Dermaga, sambung Sekdis Fajriyani bahwa saat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melakukan survey dilapangan, didapat hasil bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak diatas aset tanah provinsi tetapi di tanah masyarakat dan wewenang daerah.
"Sampai saat ini provinsi masih dalam tahap mencari solusi-solusi, syarat membangun didalam PP No 27 Tahun 2000 tentang kelautan dan perikanan salah satunya yaitu diusulkan di RIPN dan tanahnya minimal 1 hektar, apabila tanah tersebut dihibahkan ke pemerintah maka dermaga itu dapat dibangun,"ujarnya.
Komisi II Hendri menyarankan agar Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis menelusuri terkait surat hibah tanah dermaga tersebut, karena tidak mungkin dermaga itu dibangun sebelumnya tanpa hibah tanah.
"Dari informasi yang di dapat dari Kabid perikanan tangkap tadi bahwa kabupaten Bengkalis pada Tahun 2023 akan diberikan bantuan hibah kapal penangkapan ikan berjumlah 10 unit, seluruhnya ada 13 kelompok mendapat bantuan hibah tersebut,"pungkasnya.