Menu

Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri 'Status Pandemi' COVID-19, Ini yang Dicabut

Devi 28 Jun 2023, 16:32
Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri 'Status Pandemi' COVID-19, Ini yang Dicabut
Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri 'Status Pandemi' COVID-19, Ini yang Dicabut

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9);

2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan

3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Keppres tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 21 Juni 2023. ***

 

 

Halaman: 12Lihat Semua