Seorang Ibu di Simalungun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Polisi menetapkan A (21) wanita yang tega membunuh dan mengubur anaknya yang baru lahir menjadi tersangka.
A dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
A mengubur anak diduga hasil hubungan gelap dengan pria lain di perladangan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.
Jasad bayi itu ditemukan pada Jumat (23/6) lalu setelah warga curiga melihat tetesan darah di lokasi.
"Sudah tersangka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, Selasa (27/6/2023).
Manson mengatakan A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.