90 Persen Baceleg DPR RI, DPRD Hingga DPD Belum Penuhi Syarat Jadi Wakil Rakyat
RIAU24.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap 90 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS).
mereka itu datang dari semua tingkatan mulai dari DPR RI, DPRD sampai DPD dikutip dari inilah.com, Selasa 27 Juni 2023.
"Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi diseluruh tingkatan. Nanti cek, misalnya, KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu fenomena ini sama," sebutnya.
Seperti misalnya dari 18 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya hanya 19 persen yang memenuhi syarat (MS).
Apa lagi adanya temuan 300 Bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Temuan ini terjadi disemua partai politik peserta pemilu.
"Saat ini kan masih menunggu perbaikan ya. Nanti kita tunggu pada waktunya nanti kita akan publikasikan karena saat ini kan belum memasuki pengumuman daftar calon sementara (DCS). Artinya data tersebut belum bersifat data publik. Tapi bagi rekan-rekan yang ingin menghubungi partai politik yang bersangkutan ya kami silakan," sebutnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut waktu yang terbatas membuat banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS).
Waktu yang sempit itu, membuat Bacaleg kesulitan mengumpulkan dokumen sebagai syarat pendaftaran.
"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pasca lebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi," ujarnya.