Jadikan Apartemen di Jakbar Pabrik Sabu, Mafia Narkoba Jaringan RI-Iran Ditangkap
Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
"Dari hasil pengembangan, kemudian menangkap 1 tersangka lagi bernama RP, warga negara Indonesia. Kemudian kami juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti," sebutnya.
Adapun tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.