PAN Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Kades
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," sebutnya.
Tak hanya itu Fraksi PAN DPR RI juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya